Komisi VIII Dorong Kemenag Terus Beri Perhatian Serius pada Pesantren

30-08-2024 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kemenag, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Foto : Runi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily menjelaskan bahwa amanat dari Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menegaskan Pesantren memiliki kekhasannya sendiri dan menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, ia menekankan bahwa Pesantren harus mendapat perhatian serius dari negara.

 

"Kami tentu mendorong kepada Kementerian Agama untuk terus memberikan perhatian serius terhadap Pesantren yang secara legalitas kenegaraannya telah memiliki undang-undang sendiri," kata Ace kepada Parlementaria, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kemenag, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8/2024).

 

Ace menambahkan, implementasi UU Pesantren harus benar-benar dapat diwujudkan dan tercermin dari semakin banyaknya lulusan Pondok Pesantren yang berkualitas. Hal ini sebagaimana yang diharapkan dalam UU tersebut yakni mencetak kader-kader ulama yang tafaqquh fiddin, berfikir kebangsaan, moderat dan dapat melestarikan tradisi kitab kuning sebagaimana ciri khas Pesantren.

 

Untuk itu, Ace menekankan Pesantren harus diberikan ruang, salah satunya melalui dana abadi pendidikan. "Agar santri-santri yang berprestasi, santri-santri yang memiliki kemampuan akademik, juga mendapatkan beasiswa dari dana abadi Pesantren tersebut. Di samping juga untuk kepentingan operasional pesantren-pesantren di Indonesia yang jumlahnya cukup besar sampai 42.000, itu juga (perlu) mendapatkan perhatian terutama mereka juga adalah anak bangsa yang perlu mendapatkan layanan dari negara," terang Ace.

 

Politisi Fraksi Partai Golkar ini pun meminta Kemenag untuk melaksanakan amanat UU Pesantren secara konsisten dan konsekuen. Sebab, selain memiliki fungsi pendidikan, Pesantren juga diketahui memiliki fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan ekonomi masyarakat.

 

"Di jejaring Pesantren bukan saja mendorong supaya para santri dan para alumninya yang memiliki kemampuan di bidang keagamaan, tetapi juga mereka dituntut untuk memiliki kemandirian ekonomi dengan membuat berbagai kemampuan santripreneur," tutupnya. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Komisi VIII: Prabowo Belum Puas Penurunan Biaya Haji 2025, Harapkan Lebih Rendah Tahun Depan
08-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan bahwa Presiden Prabowo belum puas dengan capaian penurunan Biaya...
DPR Ajukan Permohonan ke Prabowo: Lobi Pemerintah Saudi Tambahkan Kuota Haji
08-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sejumlah Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI yang tergabung dalam Panja Biaya Haji 2025 mengunjungi Istana...
Optimalisasi Pelayanan, Komisi VIII Laporkan Hasil Panja Biaya Haji 2025 kepada Wakil Ketua DPR
07-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panja Biaya Haji 2025 Komisi VIII DPR RI menyampaikan laporan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco...
Ini Rincian DPR Berhasil Tekan Biaya Haji 2025: Lebih Rendah dari Usulan Pemerintah dan Turun Dibanding 2024!
07-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Setelah berjuang rapat marathon selama lima hari berturut-turut, DPR RI khususnya Komisi VIII telah berhasil menekan Biaya...